Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Imanuel Lodja - Senin, 31 Agustus 2026 12:40 WIB
ist
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Dami sendiri mengaku sudah menjalankan aksinya sejak pertengahan tahun 2025. Ia bertindak sebagai bandar. Sementara tetangga dan warga lain menjadi pemain.
Untuk pembayaran pada praktek perjudian tersebut, Dami sebagai bandar mendapatkan upah dari setiap taruhan sebanyak lima persen atau sekitar Rp 5.000 jika taruhan dua angka dikali Rp1.000.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Setiap angka taruhan diterima dari para pemain dan langsung diisi melalui situs Judol (eurotogel).
Damianus mempunyai dua akun pada situs yakni akun atas nama Ayub08 dengan rekening BRI nomor 473101042365532 atas nama Fira Desanti Tlonaen dan akun Finda26 dengan nomor rekening BRI 473101040146534 atas nama Fira Desanti Tlonaen.
Sementara Lius mengaku sering mengisi angka taruhan judi togel melalui akun Dami dengan perjanjian bayaran 95 persen dan lima persen untuk upah bandar.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung
Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Komentar