Senin, 31 Agustus 2026

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 31 Agustus 2026 09:05 WIB
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Subnit II Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga:

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/280/VII/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 2 Juli 2026.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing SRG dan RPSB. Sedangkan korban dalam perkara tersebut adalah SPR.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.50 Wita di wilayah Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan mencari makan, korban melihat dua orang pemuda yang diduga membawa parang di depan sebuah kios.

Ketika korban hendak menegur, salah satu pemuda tersebut diduga mengayunkan parang ke arah korban.

Baca Juga:
Korban kemudian menghindari ayunan tersebut dan segera menghubungi petugas piket Polres Alor.

Selang beberapa saat sekitar pukul 02.05 Wita, personel patroli tiba di lokasi dan melakukan pencarian setelah kedua pemuda tersebut diketahui telah melarikan diri ke arah pelabuhan feri.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa kedua pemuda tersebut menuju kawasan Pantai Reklamasi.

Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan dan mengamankan keduanya dan dibawa ke Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua buah parang yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti dua buah parang dan dua lembar pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Perkuat Sinergitas, Kapolres Alor Silaturahmi Dengan Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru