Rabu, 16 September 2026

Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 17 Agustus 2026 09:30 WIB
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
ist
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor Ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Subnit II Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Alor melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/401/XI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 15 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial N.F.M., dkk., beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.30 Wita, di halaman depan rumah salah satu korban yang berada di wilayah Bukbur, RT 004/RW 002, Desa Tribur, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor.

Adapun korban dalam perkara tersebut masing-masing berinisial F.L., N.L. dan B.L.

Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni satu buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bertuliskan Adidas Sport dengan logo Adidas berbentuk daun berwarna hijau serta satu buah baju kaos lengan pendek bermotif garis horizontal berwarna hitam dan putih.

Baca Juga:
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (2), subsider Pasal 262 Ayat (1), atau Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penembakan Oleh Mahasiswa di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Guru Sekolah Dasar di Alor-NTT Cabuli Tiga Siswi, Nyaris Dihakimi Warga

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru