Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
digtara.com -Pihak Kejaksaan Negeri Belu memusnahkan belasan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (7/10//2026).
Baca Juga:
Kajari Belu, Arif Kanahau melalui Kasi Intel, Budi Raharjo menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara tindak pidana guna memastikan tertib administrasi, keamanan penyimpanan, dan menghindari penyalahgunaan barang bukti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut kasi Intel, pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada pedoman nomor 7 tahun 2025 tentang Pedoman Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan.
Kasi Intel mengungkapkan, pemusnahan barang bukti untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status barang bukti, menciptakan tertib administrasi dan penataan ruang penyimpanan barang bukti.
Selain itu, menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, atau kehilangan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Belu kepada publik dan instansi terkait.
Baca Juga:Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Belu menyampaikan, hasil pemulihan aset meliputi penetapan status penggunaan (PSP), penjualan langsung dan lelang barang rampasan negara oleh Kejari Belu.
"Total penerimaan sebesar Rp 189.572.000 telah disetorkan secara resmi ke Kas Negara," terang dia.
Ia menambahkan, penyetoran tersebut mencakup penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran uang Pengganti, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Belu dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, terkait barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Jumlah perkara tindak pidana umum sebanyak 16 perkara dengan jumlah 53 barang bukti (5 senjata tajam, 30 pakaian, 1 barang elektronik dan 17 benda lainnya.
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemuda di Belu-NTT Tikam Hingga Tewas Pria Diduga Pacar Ibunya
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan