Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 17 Agustus 2026 09:30 WIB
ist
Berkas Perkara P21, Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeroyokan Dilimpahkan Polres Alor Ke Kejaksaan
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas AKP Amru Ichsan pada Senin (17/8/2026).
Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara, Polres Alor berkomitmen untuk mengedepankan profesionalisme serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Polres Alor akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Alor berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Limpahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke JPU
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Polres Alor Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional Dari Kiser
Delapan Bulan Buron, Pria Penganiaya Ayah Kandung di Alor Diamankan Polisi
Komentar