Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan tersangka JM, terhadap korban AT.
Baca Juga:
Tahap II dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 dini hari lalu, di depan kamar kos tersangka dan korban yang beralamat di RT10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa bermula ketika tersangka kembali ke kos dan mendapati korban tidak berada di dalam kamar.
Tersangka kemudian mencari korban dan menemukan korban sedang duduk di depan kamar kos yang kosong.
Baca Juga:Saat itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban. Tersangka sempat mengajak korban masuk ke dalam kamar, namun korban menolak.
"Ketika korban hendak pergi untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya, tersangka mengejar dan memegang korban," jelas Kapolresta.
Korban kemudian memukul mulut tersangka satu kali. Tersangka yang emosi selanjutnya berlari masuk ke kamar dan mengambil sebilah pisau.
Tersangka kemudian menghampiri korban dan menusuk menggunakan pisau yang dipegangnya.
"Korban ditikam pada bagian dada dan pipi, kemudian kembali ditikam pada bagian perut serta beberapa bagian tubuh lainnya secara berulang," urai Kapolresta Kombes Nelson lagi.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri sambil membawa pisau. Dalam pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di semak-semak setelah dikejar menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, tersangka menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas dan meminta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Kapolresta.
Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan hingga tahap II dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU.
Baca Juga:Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan