Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
digtara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga:
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk "Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas" di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Yassierli meminta asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menyampaikan kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah kemudian dapat menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan tersebut.
Kemnaker siap menyediakan pelatihan tanpa biaya bagi peserta, sementara perusahaan mitra didorong memberikan kesempatan kerja setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
"Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap," kata Yassierli.
Kemnaker Siapkan Pusat Pengembangan Talenta
Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas.Baca Juga:
Menurut Yassierli, dukungan perusahaan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan lingkungan kerja dapat mendukung pekerja dalam menjalankan tugasnya.
"Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif," ujarnya.
Penyandang Disabilitas Dinilai Punya Potensi Karier
Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan.Ia berharap pekerja penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh kesempatan masuk ke dunia kerja, tetapi juga memiliki ruang untuk mengembangkan karier.
"Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar," kata Yassierli.
Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban Pekerja Disabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.
Baca Juga:
"Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD)," pesan Yassierli kepada perwakilan perusahaan yang hadir.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Menaker Yassierli Minta Peserta Talent and Innovation Hub Buktikan Keunggulan Produk
Wamenaker Tekankan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi
Menaker Yassierli Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 7 Oktober 2026 Diprediksi Konsolidasi, Cek Proyeksinya