Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas
digtara.com - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI.
Baca Juga:
Penyerahan DIM tersebut dilakukan dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan mengenai sejumlah substansi utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.
Pemerintah Sambut Baik RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menteri KetenagakerjaanYassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.Menurut Yassierli, RUU tersebut diarahkan untuk membangun sistem pengaturan ketenagakerjaan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
"Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," kata Yassierli.
Baca Juga:
Perencanaan dan Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Data
Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara sistematis dan berbasis data.Pelatihan kerja juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Pelaksanaannya mengacu pada standar kompetensi yang berlaku serta perlu didukung dengan pendanaan pelatihan kerja.
Penempatan Kerja Harus Objektif dan Nondiskriminatif
Pemerintah juga menekankan pentingnya proses penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif.Aspek tersebut mencakup kesetaraan gender, pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta perhatian terhadap masyarakat yang berada di daerah tertinggal.
Hubungan Industrial dan K3 Jadi Perhatian
Dalam pembahasan hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan.Sementara itu, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dinilai sebagai salah satu elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat melalui kompetensi, independensi, dan efektivitas agar kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik.
Komisi IX DPR Setujui Pembentukan Panja
Yassierli mengatakan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan berbagai substansi ketenagakerjaan dan masukan yang disampaikan selama proses pembahasan.Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Baca Juga:
Dalam rapat yang sama, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja
Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Rekrut Talenta Siap Kerja
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Ini Substansi yang Dibahas
Houthi Serang Arab Saudi, Konflik Timur Tengah Makin Memanas dan Selat Hormuz Terancam
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
IHSG Hari Ini Diprediksi Uji 6.290-6.370, Simak Rekomendasi MEDC hingga AVIA
PFI Bersama Jurnalis Kota Medan Gelar Doa Bersama Bagi Lima Pewarta Foto yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores