Jumat, 02 Oktober 2026

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

Arie - Jumat, 02 Oktober 2026 13:15 WIB
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis
ist
Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

digtara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga:

Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk "Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas" di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Yassierli meminta asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menyampaikan kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah kemudian dapat menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan tersebut.

Kemnaker siap menyediakan pelatihan tanpa biaya bagi peserta, sementara perusahaan mitra didorong memberikan kesempatan kerja setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

"Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap," kata Yassierli.

Kemnaker Siapkan Pusat Pengembangan Talenta

Kemnaker juga tengah mempersiapkan pembangunan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas.

Baca Juga:

Pusat tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas. Fasilitas itu diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai penyesuaian lingkungan kerja yang dibutuhkan.

Menurut Yassierli, dukungan perusahaan terhadap pekerja penyandang disabilitas tidak berhenti pada proses rekrutmen. Perusahaan juga perlu memastikan lingkungan kerja dapat mendukung pekerja dalam menjalankan tugasnya.

"Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif," ujarnya.

Penyandang Disabilitas Dinilai Punya Potensi Karier

Yassierli menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi perusahaan.

Ia berharap pekerja penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh kesempatan masuk ke dunia kerja, tetapi juga memiliki ruang untuk mengembangkan karier.

"Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar," kata Yassierli.

Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban Pekerja Disabilitas

Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Baca Juga:

"Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD)," pesan Yassierli kepada perwakilan perusahaan yang hadir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru