Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Kasus ini menyebabkan korban seorang wanita berinisial AT meninggal dunia karena ditikam tersangka JM alias Janur, pada Selasa, 21 April 2026, dini hari lalu, di RT 10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.
Rekonstruksi ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:JM alias Janur (43) ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia