Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Kasus ini menyebabkan korban seorang wanita berinisial AT meninggal dunia karena ditikam tersangka JM alias Janur, pada Selasa, 21 April 2026, dini hari lalu, di RT 10/RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi, serta keterangan tersangka.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), penyidik, penasihat hukum tersangka, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum dalam perkara.
Rekonstruksi ini untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:JM alias Janur (43) ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan
Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Penipuan ke Kejaksaan
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Korban Penganiayaan di Kupang Ditolong Polisi Saat Patroli Lampu Biru
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan