Selasa, 01 September 2026

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Imanuel Lodja - Selasa, 01 September 2026 07:55 WIB
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
ist
Aparat kepolisian dan warga duduk bersama membahas persoalan lahan

digtara.com -Pembukaan jalan yang menghubungkan Dusun IV Oebon menuju Dusun III Nano di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhambat dengan perselisihan antara Keluarga Lakapu dan Keluarga Nabunome terkait batas serta pengelolaan lahan.

Baca Juga:

Persoalan batas tanah yang muncul ditengah rencana pembukaan akses jalan baru di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin ini mendapat perhatian dari jajaran Polres TTS.

Persoalan bermula ketika keluarga Nabunome menilai kegiatan penebasan lahan yang dilakukan keluarga Lakapu telah melebar hingga memasuki area yang selama ini diklaim dan dikelola oleh pihaknya.

Teguran yang disampaikan kemudian berujung pada keributan di lokasi.

Situasi tersebut turut berdampak terhadap pekerjaan pembukaan jalan karena terjadi penghadangan serta permintaan agar alat berat yang sedang bekerja menghentikan aktivitasnya.

Di tengah persoalan tersebut, kedua pihak pada prinsipnya tidak mempersoalkan pembangunan jalan yang ditujukan untuk membuka akses masyarakat Dusun III Nano.

Baca Juga:
Namun, persoalan batas dan pengelolaan lahan dinilai perlu diperjelas terlebih dahulu agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

Pada Minggu (30/8/2026) petang, personel Polsek Kualin turun langsung ke lokasi

Kapolres TTS, AKBP Kristiyan B. Martino mengatakan kepolisian mengambil langkah cepat untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Menurutnya, kehadiran personel di lapangan bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan situasi tetap aman sambil membuka ruang dialog agar persoalan batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Polri hadir untuk menjaga keamanan dan mencegah agar persoalan batas lahan tidak berkembang menjadi konflik. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Kapolres.

Kapolres TTS menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi awal, lahan yang menjadi lokasi persoalan merupakan tanah ulayat yang secara adat berada dalam hak ulayat Keluarga Bonat.

Lahan tersebut juga belum memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah dan selama ini dikelola oleh empat keluarga besar, yakni keluarga Nabunome, Keluarga Lakapu, Keluarga Nenotek, dan Keluarga Isu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil

Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Lima Hari Hilang dari Rumah Pasca Ikut Upacara HUT RI, Lansia di TTS Ditemukan Meninggal di Dalam Jurang Curam

Lima Hari Hilang dari Rumah Pasca Ikut Upacara HUT RI, Lansia di TTS Ditemukan Meninggal di Dalam Jurang Curam

Komentar
Berita Terbaru