Selasa, 01 September 2026

Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan

Imanuel Lodja - Selasa, 01 September 2026 06:23 WIB
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
ist
Pemeriksaan tersangka digelar selama 10 jam di Polda NTT

digtara.com -Penyidik Polda NTT memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Baca Juga:

Mereka diperiksa secara terpisah di ruang Ditres PPA dan PPO serta Ditreskrimum Polda NTT sejak pagi hari.

Pemeriksaan baru usai pada pukul 20.00 Wita. Para tersangka tidak ditahan pasca pemeriksaan selama 10 jam.

Ketiganya yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Veronika Lake diperiksa AKP Fridinari Kameo di ruang Subdit 1 Ditres PPA dan PPO. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan.

Norbertus Tubani baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WITA. Ia diperiksa oleh AKP Yohanis Bala di ruang Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dengan menjawab 42 pertanyaan.

Baca Juga:
Sementara Therensius Lazakar selesai sekitar pukul 20.00 WITA oleh Iptu Deflorintus M. Wee di ruanh Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Ketua tim penasihat hukum ketiganya, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan kliennya langsung meninggalkan Polda NTT pada Senin malam setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan tidak menjalani penahanan.

"Memang sejak awal kami yakin bahwa mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Rian.

Rian mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya yakin ketiga tersangka tidak akan ditahan. Salah satunya karena ketiganya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Menurut dia, ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghalangi proses pemeriksaan.

"Klien kami tidak pernah tidak memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan, tidak pernah memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya didasarkan pada peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Selain itu, Rian menyebut barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik. Bahkan, tim hukum ketiga tersangka disebut secara proaktif menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut

Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut

Pasca Gempa Bumi, Polri Tetap Hadir Bantu Masyarakat

Pasca Gempa Bumi, Polri Tetap Hadir Bantu Masyarakat

Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi

Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi

Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Bertemu Uskup Agung Ende, Kapolda NTT dan Jajaran Sumbang Rp 100 Juta Untuk Bangun Kembali Gereja Katolik Terdampak Gempa

Komentar
Berita Terbaru