Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Baca Juga:
- Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
- Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
- Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor
Menurut Ricardo, penyidik masih harus memeriksa ketiganya sebagai tersangka dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Upaya paksa tersebut harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyampaikan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.
Baca Juga:"Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," kata Henry.
Dalam kasus ini, Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga mengumpulkan visum et repertum, dokumen perkara, serta bukti digital.
Kasus bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RSU Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor
Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut
Pasca Gempa Bumi, Polri Tetap Hadir Bantu Masyarakat