Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Baca Juga:
Menurut Ricardo, penyidik masih harus memeriksa ketiganya sebagai tersangka dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Upaya paksa tersebut harus memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga menyampaikan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjutan.
Baca Juga:"Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," kata Henry.
Dalam kasus ini, Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga mengumpulkan visum et repertum, dokumen perkara, serta bukti digital.
Kasus bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RSU Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026. Keluarga dr. Icha melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Nelayan dan Pelajar di Flores Timur Diamankan Anggota Polairud Saat Tangkap Ikan Dengan Handak
Respon Keluhan Warga Soal Dugaan Peredaran Oli Palsu, Polda NTT Ambil Sampel Oli di Bengkel Maranu Motor-Kupang
Kapolda NTT Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Karir Polwan di NTT
Tutut Adat Natoni Sambut Kedatangan Kapolda NTT di Mapolda NTT
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta