Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
digtara.com -Penyidik Polda NTT memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Baca Juga:
- Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
- Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
- Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
Pemeriksaan baru usai pada pukul 20.00 Wita. Para tersangka tidak ditahan pasca pemeriksaan selama 10 jam.
Ketiganya yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Veronika Lake diperiksa AKP Fridinari Kameo di ruang Subdit 1 Ditres PPA dan PPO. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan.
Norbertus Tubani baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WITA. Ia diperiksa oleh AKP Yohanis Bala di ruang Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT dengan menjawab 42 pertanyaan.
Baca Juga:Sementara Therensius Lazakar selesai sekitar pukul 20.00 WITA oleh Iptu Deflorintus M. Wee di ruanh Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Ketua tim penasihat hukum ketiganya, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan kliennya langsung meninggalkan Polda NTT pada Senin malam setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan tidak menjalani penahanan.
"Memang sejak awal kami yakin bahwa mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Rian.
Rian mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya yakin ketiga tersangka tidak akan ditahan. Salah satunya karena ketiganya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Menurut dia, ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghalangi proses pemeriksaan.
Ia mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya didasarkan pada peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Selain itu, Rian menyebut barang bukti dalam perkara tersebut telah disita penyidik. Bahkan, tim hukum ketiga tersangka disebut secara proaktif menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik.
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut
Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor
Polri Antar Ratusan Dos Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Pulau Pemana Lewat Jalur Laut