Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
Baca Juga:
Polisi kemudian melakukan klarifikasi awal terhadap pihak-pihak yang terlibat, memberikan imbauan Kamtibmas agar kedua belah pihak menahan diri, serta memfasilitasi mediasi awal.
Untuk mencegah terjadinya gesekan lanjutan, pekerjaan penebasan lahan dan pembukaan jalan baru dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian mengenai persoalan batas tanah.
"Penghentian sementara ini merupakan langkah preventif. Kami tidak ingin pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat justru memicu persoalan di tengah masyarakat. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama mencari jalan keluar," tegas Kapolres.
Dalam proses klarifikasi dan mediasi awal tersebut turut hadir Sekcam Kualin Danial A. Liu, Penjabat Kepala Desa Tuapakas Yafet Upu, Tokoh Ulayat Desa Tuapakas Danial Bonat, Tokoh Agama Pdt. Marita Endang Sinapas, Tokoh Adat Mesak Isu, Ketua FKPM Yohanes Lakapu, aparat Desa Tuapakas, Ketua RT/RW 017/009 Dusun IV Desa Tuapakas, serta perwakilan keluarga yang bersengketa.
Baca Juga:Hasil pembicaraan awal kemudian menyepakati bahwa klarifikasi dan mediasi lanjutan dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) di Kantor Desa Tuapakas dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan aman.
Upaya pencegahan menjadi bagian penting dari tugas kepolisian, terlebih ketika sebuah persoalan menyangkut tanah ulayat, kepentingan masyarakat, dan pembangunan fasilitas umum.
Di sisi lain, rencana pembukaan jalan dari Dusun IV Oebon menuju Dusun III Nano sendiri merupakan program yang diperjuangkan anggota DPRD dari Fraksi PAN Imanuel Bire sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Dusun III Nano yang selama ini menghadapi keterbatasan akses akibat belum tersedianya jalan yang memadai.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Kepentingan masyarakat terhadap akses jalan tetap penting, tetapi penyelesaian persoalan batas lahan juga harus dilakukan dengan menghormati hak dan kepentingan semua pihak," tandas AKBP Kristiyan.
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi