Sabtu, 05 September 2026

Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 10:30 WIB
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
ist
Pelaku judi saat diamankan di Mapolres TTS
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga:

Kapolres TTS mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli

Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS

Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil

Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru