Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Sabtu, 05 September 2026 10:30 WIB
ist
Pelaku judi saat diamankan di Mapolres TTS
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI maksimal Rp 2 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolres TTS mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Kapolres TTS.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ambil Barang Bukti Di Polres TTS Tanpa Pungli
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Polwan Polres TTS Salurkan Bantuan Pendidikan Bagi Siswa di Wilayah Terpencil
Batal Karnaval, Komunitas Pemuda di Kabupaten TTS Sumbang Dana Karnaval Untuk Korban Gempa Flores
Komentar