Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
digtara.com -Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membongkar praktik perjudian online (judol) yang dijalankan secara terselubung.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola perjudian online dan YF yang merupakan pemain.
Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Tim Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DN bersama YF di kediaman ibu DN, Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu siang.
Baca Juga:"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu (29/8/2026) siang," ujar AKBP Kristyan.
Saat diamankan, DN diketahui tengah melakukan aktivitas pencatatan angka taruhan, sementara YF menyerahkan uang untuk pasangan judi.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DN telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.
Modus yang digunakan DN cukup terselubung. Sehari-hari, DN berprofesi sebagai penjual ikan keliling.
Namun, dibalik aktivitas tersebut, ia memanfaatkan interaksi dengan para pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.
Untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut, DN diketahui mendaftarkan dua akun judi online.
Dalam pengoperasiannya, transaksi dilakukan menggunakan rekening bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.
Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp 690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.
Polisi masih mendalami aliran transaksi serta aktivitas perjudian yang dilakukan DN, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Baca Juga:Kapolres TTS menegaskan, dari dua orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka.
DN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, YF belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. YF dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif