Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
digtara.com -Tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membongkar praktik perjudian online (judol) yang dijalankan secara terselubung.
Baca Juga:
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhir pekan lalu.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang berperan sebagai bandar sekaligus pengelola perjudian online dan YF yang merupakan pemain.
Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Tim Satreskrim Polres TTS melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DN bersama YF di kediaman ibu DN, Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu siang.
Baca Juga:"Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota Soe, pada Sabtu (29/8/2026) siang," ujar AKBP Kristyan.
Saat diamankan, DN diketahui tengah melakukan aktivitas pencatatan angka taruhan, sementara YF menyerahkan uang untuk pasangan judi.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DN telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juni 2025.
Modus yang digunakan DN cukup terselubung. Sehari-hari, DN berprofesi sebagai penjual ikan keliling.
Namun, dibalik aktivitas tersebut, ia memanfaatkan interaksi dengan para pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.
Untuk menjalankan aktivitas perjudian tersebut, DN diketahui mendaftarkan dua akun judi online.
Dalam pengoperasiannya, transaksi dilakukan menggunakan rekening bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.
Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp 690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.
Polisi masih mendalami aliran transaksi serta aktivitas perjudian yang dilakukan DN, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Baca Juga:Kapolres TTS menegaskan, dari dua orang yang diamankan, penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka.
DN langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, YF belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi. YF dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Silaturahmi Dengan Jemaat GBI Pondok Daud, Kapolresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Komunitas Katolik Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Stasi HKY Beumopu
Pemuda di Oesapa-Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Dapur
Bupati Sabu Raijua Dipolisikan Warganya
Pria Mabuk Miras di Kupang Aniaya Adik dan Ayah Kandung