Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Baca Juga:
Barang bukti tersebut terdiri dari: Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo A3x warna hitam dan Oppo A58 warna hijau, yang berisi akun judi online. Satu kartu ATM BRI atas nama FDT.
Dua buku tulis yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi. Satu pulpen dan sejumlah kertas pasangan.
Satu tas berwarna hitam bertuliskan "OKEY". Uang tunai sebesar Rp790.000, yang terdiri dari keuntungan pelaku dan sisa uang taruhan milik saksi YF.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian perkara.
Baca Juga:Tersangka DN dijerat pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar (Kategori VI).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres TTS tengah mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memproses tersangka, kepolisian juga akan menindaklanjuti keberadaan situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Satreskrim Polres TTS berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengupayakan penutupan atau pemblokiran situs judi online yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT kembali menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah NTT. Kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online karena dampaknya tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan keluarga," pungkas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga praktik perjudian tersebut dapat segera diungkap.
Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran Polda NTT dan Polres TTS dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dilakukan dengan modus terselubung.
Baca Juga:
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Tim Dokkes Polda NTT Sisir Wilayah Terdampak Gempa Flores Beri Layanan Kesehatan
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif