Minggu, 18 Oktober 2026

Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas

Arie - Minggu, 18 Oktober 2026 09:55 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas
net
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti

digtara.com -Pemerintah Indonesia berencana mengubah mekanisme kenaikan kelas siswa mulai tahun ajaran 2027/2028. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah sedang mengkaji kebijakan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas tanpa mempertimbangkan capaian belajar dan perkembangan karakter.

Baca Juga:

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Abdul Mu'ti, pengkajian kebijakan masih berlangsung sebelum penerapannya direncanakan pada tahun ajaran 2027/2028. Pemerintah berharap perubahan mekanisme kenaikan kelas dapat mendorong peningkatan mutu pembelajaran sekaligus memastikan peserta didik menguasai materi sesuai kebutuhan pendidikannya.

"Saat ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2027/2028," ujar Abdul Mu'ti.

Kemendikdasmen Siapkan Aturan Kenaikan Kelas

Kemendikdasmen tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) beserta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah.

Aturan tersebut diharapkan memperjelas mekanisme penilaian sehingga sekolah dan guru memiliki acuan yang lebih objektif serta konsisten dalam menentukan kenaikan kelas peserta didik.

Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah menerima berbagai masukan dari kalangan pendidikan mengenai capaian akademik siswa yang masih perlu ditingkatkan. Karena itu, kebijakan tidak naik kelas secara otomatis dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk memperkuat motivasi belajar dan pembentukan karakter.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," kata Abdul Mu'ti.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya perlu menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Baca Juga:

Wacana Tidak Naik Kelas Mengemuka dalam Konvensi Pendidikan

Wacana perubahan kebijakan kenaikan kelas sebelumnya dibahas dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).

Dalam forum tersebut, Abdul Mu'ti menyebut masukan mengenai kebijakan kenaikan kelas berasal dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pendidikan. Usulan itu menjadi bagian dari pembahasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam keterangannya melalui kanal YouTube Undiksha yang diakses pada Rabu (7/10/2026), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kementeriannya siap menindaklanjuti rekomendasi apabila kebijakan tersebut disepakati.

"Jika kebijakan ini disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi konvensi, tentu kami siap melaksanakannya. Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," ujar Abdul Mu'ti.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana penerapan kebijakan tetap berkaitan dengan proses pembahasan dan rekomendasi yang menjadi dasar penyusunannya.

Penilaian Kenaikan Kelas Akan Mengacu pada Asesmen Sekolah

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan penguatan mekanisme kenaikan kelas juga sedang dikaji.

Menurut Toni, aturan yang sudah ada perlu diperjelas agar pelaksanaannya berlangsung secara objektif dan konsisten. Penilaian nantinya akan merujuk pada hasil asesmen sekolah, dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

"Yang sedang kami kaji adalah penguatan pelaksanaannya agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Ke depan, persiapan mengacu pada hasil asesmen sekolah serta mempertimbangkan kebutuhan murid dan kesiapan sekolah," ujar Toni Toharudin.

Dengan mekanisme tersebut, penentuan kenaikan kelas direncanakan tidak hanya bertumpu pada kelulusan administratif atau kenaikan tingkat secara otomatis. Capaian akademik, perkembangan karakter, hasil asesmen, dan kondisi sekolah menjadi aspek yang tengah dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kemendikdasmen Dapat Anggaran Rp61,1 Triliun pada 2027, Ada Program Studio Guru

Kemendikdasmen Dapat Anggaran Rp61,1 Triliun pada 2027, Ada Program Studio Guru

Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Tersedia Versi Berwarna dan Hitam Putih

Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Tersedia Versi Berwarna dan Hitam Putih

Diduga Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Soal Bimtek Pembelajaran Mendalam Dinilai Fatal, Direktur LBH Pekalongan Aziz: Mendikdasmen Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi

Diduga Perlakuan Diskriminatif Kemendikdasmen Soal Bimtek Pembelajaran Mendalam Dinilai Fatal, Direktur LBH Pekalongan Aziz: Mendikdasmen Harusnya Jadi Teladan, Mengayomi dan Menginspirasi

Komentar
Berita Terbaru