Selasa, 13 Oktober 2026

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Oktober 2026 14:47 WIB
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Tersangka saat diserahkan ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YMB (21) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bersama barang bukti baju kaos hitam, celana traning hitam, bra dan celana dalam korban.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rifai, SH mengatakan bahwa seusai berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik sudah seharusnya dan sesegera mungkin untuk diserahkan ke Jaksa.

"Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sudah sesuai dengan aturan yang ada, dimana saat berkas yang dibuat oleh penyidik dan sudah dinyatakan lengkap maka penyidik wajib untuk segera menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang ada ke JPU," jelas Kasat pada Selasa (13/10/2026).

Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam berkas perkara.

Baca Juga:
Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yakni penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan penyidik Unit PPA Brigpol Zellin L. E. Muskanfola, SH bersama Bripda Yohana Enjelia Tulle, Bripda Ridwan Lian, dan Bripda Sabthino Ndu'ufi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Jaksa peneliti berkas perkara Daniel Damanik, SH didampingi kuasa hukum tersangka, Dedi Soleman Modok, SH.

Melalui pelaksanaan tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Kasus pertama kali dilaporkan melalui SPKT Polres Rote Ndao sesuai Laporan Polisi nomor LP/80/IV/2026/SPKT/Res Rote Ndao/Polda NTT pada tanggal 30 April 2026 lalu oleh korban RDAA (18).

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali di dalam kamar tidur di rumah orang tua tersangka di Dusun Onieal, Desa Busalangga Timur, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao sejak bulan Oktober 2025 sampai bulan November 2025 sehingga korban hamil.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi

Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi

Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan

Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru