Selasa, 13 Oktober 2026

Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

Imanuel Lodja - Selasa, 13 Oktober 2026 06:45 WIB
Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat
ist
Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, AR (35).

Baca Juga:

‎Keputusan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka atas nama yang bersangkutan.

‎Perkara yang sempat menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun 2023 tersebut kini dilimpahkan penanganannya kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.

‎Keputusan penghentian penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ini diambil setelah penyidik melalui serangkaian mekanisme gelar perkara khusus, evaluasi pertimbangan substansi hukum, serta koordinasi intensif antar-lembaga penegak hukum dan pengawas internal.

‎"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK SIK MH pada Senin (12/10/2026) siang.

‎Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023 sore.

Baca Juga:
Operasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat.

‎Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti awal, antara lain uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan telepon genggam.

‎AR disangkakan meminta uang administrasi secara tidak sah untuk penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah warga dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

‎Penyidik kemudian menetapkan AR sebagai tersangka pada 26 Juli 2023 dengan jeratan pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

‎Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan fisik atas pertimbangan subjektif dan objektif penyidik, namun memberlakukan kewajiban wajib lapor tiga kali seminggu.

"Sebanyak 30 orang saksi, termasuk saksi korban dan pihak pelapor, telah dimintai keterangan selama proses penyidikan," ungkap AKP Lufthi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku

Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam

Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam

Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya

Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya

Komentar
Berita Terbaru