Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
digtara.com -Aparat keamanan dari Polres Sumba Barat Daya bersama tim pengawasan terpadu melaksanakan pengawasan dan penertiban pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Radamata, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap proses pengisian BBM guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi maupun non subsidi berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menekankan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengelola dan petugas SPBU dalam melayani masyarakat.
Petugas SPBU diminta memastikan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, dengan memperhatikan kelayakan kendaraan, kelengkapan dokumen berupa STNK, kesesuaian pelat nomor kendaraan, serta kondisi tangki bahan bakar yang sesuai dengan standar pabrikan dan bukan hasil modifikasi.
Petugas SPBU juga diingatkan untuk mencegah pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama pada hari yang sama.
Baca Juga:Dalam ketentuan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, pengisian dibatasi maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda dua dan 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Sebagai langkah pengawasan, petugas SPBU juga diarahkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.
Pencatatan ini membantu mencegah penyalahgunaan serta memastikan penyaluran BBM berlangsung secara tertib.
Tim gabungan turut mengingatkan agar pelayanan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi dilakukan secara selektif, dengan mengutamakan ketepatan sasaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tim gabungan juga memberikan perhatian terhadap aktivitas penjualan BBM oleh pengecer.
Penjualan BBM harus dilakukan oleh pihak yang memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan teknis, keamanan, dan keselamatan kerja.
Terhadap pengecer yang terbukti menjual BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan, dapat dilakukan tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk penyitaan BBM serta sarana pendukung apabila memenuhi dasar hukum yang diperlukan.
Penjualan BBM non subsidi oleh pengecer juga harus memperhatikan ketentuan lokasi usaha dan keselamatan.
Baca Juga:
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam
Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya