Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Imanuel Lodja - Senin, 12 Oktober 2026 15:22 WIB
ist
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Pengecer tidak diperkenankan berjualan di bahu jalan maupun di sekitar area SPBU.
Dalam arahan pengawasan tersebut, lokasi penjualan BBM no nsubsidi oleh pengecer disebut harus berjarak minimal 10 kilometer dari area SPBU.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan SPBU.
Melalui sinergi lintas instansi, diharapkan pengelola SPBU, petugas pengisian, dan masyarakat dapat memahami serta mematuhi ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Polres Sumba Barat Daya bersama instansi terkait terus mendukung upaya pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan distribusi BBM yang tertib, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Aksi Pemalakan di Sumba Barat Daya Sering Terjadi Bahkan Anggota Jadi Korban, Polisi Langsung Bekuk Pelaku
Sempat Minta Dibuatkan Kopi, Petani di TTS Ditemukan Tewas Tergantung Pada Pohon Asam
Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Siswa SMK di Alor-NTT Tewas Terkena Panah Saudara Sepupunya
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Komentar