Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Selasa, 13 Oktober 2026 14:47 WIB
ist
Tersangka saat diserahkan ke JPU
Aturan ini diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Tersangka juga dikenakam pasal 126 Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal VII angka 44 Undang-undang nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 126 Undang-undang nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Kasus Pungli Kades di Manggarai Barat di SP3 Polisi Dan Dilimpahkan ke Inspektorat
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Komentar