Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice
digtara.com -Kasus penganiayaan melibatkan perempuan selaku korban dan pelaku di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Baca Juga:
Penyelesaian perkara pidana secara restorative justice ini berdasarkan permohonan korban Yudhita Nino kepada petugas penyidik Polsek Alor Timur Laut terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Penganiayaan dilakukan oleh terlapor Marsela Takaisal terhadap korban Yudhita Nino yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Alor Timur Laut/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2026.
Penyelesaian perkara humanis berkeadilan secara Restorative Justice dengan mempertemukan korban dan terlapor dengan pendampingan pihak keluarga masing masing, pemerintah Desa, RT serta Dusun 1 Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kedua pihak korban bersama terlapor serta keluarga masing -masing yang turut mendampingi bersepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan serta adat.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar
Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan
DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice