Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice
Imanuel Lodja - Selasa, 08 September 2026 11:30 WIB
ist
Korban dan pelaku kasus penganiayaan saat berdamai di Kantor Polsek Alor Timur Laut
Mereka juga membuat surat pernyataan penarikan serta pencabutan laporan polisi, berita acara perdamaian penyelesaian kekeluargaan serta penyataan perdamaian salah/khilaf yang ditandatangani masing -masing diatas materai beserta para saksi dari keluarga kedua belah pihak
Terlapor Marseka Takaisal mengakui perbuatannya, memohonkan maaf pada korban Yudhita Nino serta keluarga dan menyatakan penyesalan yang dituangkam secara tertulis diatas kertas bermaterai
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Korban Yudhita Nino secara iklas dan ramah bersama keluarga menerima segala permohonan maaf serta kesalahan khilaf terlapor Marsela Takaisal.
Segala kaitan yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak telah dituangkan ke dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di hadapan para keluarga serta penyidik petugas Polri Polsek Alor Timur Laut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice
Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pemerkosaan di Lembata Diselesaikan Secara Damai
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Siswa di Kalabahi-Alor Deklarasikan Anti Kekerasan dan Anti Tawuran
Mesin Kapal Rusak dan Sempat Hanyut Saat Berlayar, 10 Warga Alor Dievakuasi Selamat
Komentar