Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang.
Baca Juga:
Kasus tersebut diduga telah berlangsung lama sejak tahun 2023 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian dialami PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia yang ditaksir mencapai Rp 1,131 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/I/2026/SPKT/Polda NTT, tanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, ada dugaan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 45 unit sepeda motor oleh 45 debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia.
Pengalihan tersebut diduga dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sejak awal, sebelum para debitur melakukan perjanjian pembiayaan dengan pihak perusahaan finance.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda.
Baca Juga:
Selain RMP, penyidik juga menetapkan ORN, yang merupakan pegawai PT Summit Oto Finance sebagai tersangka.
ORN diduga berperan dalam melancarkan proses pengajuan kredit yang bermasalah atau kredit fiktif dan melibatkan 45 debitur sebagai pemberi fidusia.
Objek jaminan berupa sepeda motor yang diperoleh melalui proses pembiayaan tersebut kemudian diduga dialihkan kepada MN, yang disebut penyidik sebagai pihak penadah.
Para debitur tersebut diduga secara sengaja mengalihkan objek jaminan fidusia kepada MN tanpa persetujuan tertulis dari PT Summit Oto FinanceKupang selaku penerima fidusia.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan dilakukan.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT pada Selasa, 8 September 2026, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap ini yakni RMP dan ORN.
Baca Juga:
Sebelumnya pada 6 Juli 2026, penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT telah menyerahkan tersangka DB ke kejaksaan dalam perkara yang sama.
Meski telah menyerahkan sejumlah tersangka ke kejaksaan, proses penyidikan perkara ini belum berhenti.
Penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda NTT masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan peran pihak yang bertugas sebagai pendukung dana maupun penadah terhadap objek-objek jaminan fidusia.
Para pihak tersebut diduga menggunakan identitas atau KTP para debitur untuk menguasai objek jaminan fidusia dari sejumlah perusahaan pembiayaan di Kota Kupang.
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
Polres Sumba Timur Monitoring Apotik Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu
Pasangan Muda Pelaku Buang Bayi di Amarasi-Kupang Menyerahkan Diri ke Polisi
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Warga Amarasi-Kupang Dalam Kondisi Tidak Utuh
Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT
Siswa SMA Al Hikmah Surabaya Raih Medali Perunggu OSN 2026 Bidang Informatika
Mahfud MD: Polemik Ijazah Gibran Masih Bisa Berlanjut ke Ranah Pidana
Kasus Buang Bayi di Amarasi-Kupang Terungkap dari Baju Pembungkus Jenazah Bayi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT
8 Anggota Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran di Jalan Dr Mansyur Medan, 3 Celurit Disita
Bawa Anak, Istri Sah Dapati Suaminya Sekamar Dengan Wanita Lain
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Era Baru Hukum Ketenagakerjaan, Ini Poin Pentingnya