Selasa, 08 September 2026

Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 08 September 2026 17:15 WIB
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
ist
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Selain mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga:

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. FX. Irwan Arianto membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kombes Pol FX. Irwan Arianto pada Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik, khususnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.

"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia," jelas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Baca Juga:

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Polda NTT juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus.

Hal tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengalihan objek jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan di wilayah Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru