Selasa, 08 September 2026

Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Juli 2026 15:10 WIB
Kasus Perzinahan di Manggarai Timur Diselesaikan Dengan Mekanisme Restorative Justice
ist
Pihak terkait dalam kasus perzinahan di Kabupaten Manggarai Timur menyelesaikan perkara yang ada melalui RJ

digtara.com - Penyidik Unit IV/Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana perzinahan melalui mekanisme keadilan restorative (Restorative Justice/RJ).Penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026, di ruang Satreskrim Polres Manggarai Timur.

Baca Juga:

Langkah ini diambil setelah seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan formil maupun materil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2026/PAMAPTA/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT, tertanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang diduga terjadi pada Kamis, 9 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di area kebun persawahan wilayah Nunang, RT 007 RW 006, Kabupaten Manggarai Timur.

Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur melakukan serangkaian langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice setelah terpenuhinya seluruh persyaratan yang dipersyaratkan.

Proses perdamaian tersebut dihadiri personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur, pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing, saksi Yohanes Kadir, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang secara sukarela memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, pelapor dan terlapor telah saling memaafkan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum maupun melakukan tindak pidana lainnya.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Disebutkan bahwa setiap laporan yang diterima Polres Manggarai Timur ditindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, seluruh tahapan penanganan telah dilaksanakan oleh penyidik, dan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam mekanisme Keadilan Restorative serta adanya kesepakatan damai dari para pihak.

"Maka penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice. Ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat," tegas AKBP Haryanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Kasus Penganiayaan di Alor Timur Laut Diselesaikan Secara Restorative Justice

Terobos Lantai Dua Puskesmas Yang Rusak Parah, Polisi Selamatkan Peralatan Kesehatan

Terobos Lantai Dua Puskesmas Yang Rusak Parah, Polisi Selamatkan Peralatan Kesehatan

Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah

Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah

Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Akses Terbatas, Kapolres Manggarai Timur Antar Bantuan Warga Terdampak Gempa Pakai Sepeda Motor

Pengungsi di Manggarai Timur Mulai Berkurang, Tersisa 30 Ribu Pengungsi

Pengungsi di Manggarai Timur Mulai Berkurang, Tersisa 30 Ribu Pengungsi

Komentar
Berita Terbaru