Sabtu, 05 September 2026

PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 21 Juli 2026 15:26 WIB
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
ist
Tim kuasa hukum Polda NTT usai sidang Praperadilan

digtara.com - Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak untuk seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gamma Jurian Engelbert Ferroh, admin akun Lika Liku NTT, melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Termohon.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.15 Wita di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga:

Sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Relaas Panggilan Nomor: 05/Pid.Pra/2026/PN Kpg tanggal 24 Juni 2026, Surat Perintah Nomor: Sprin/170/VII/HUK.12.1/2026 tanggal 9 Juli 2026, serta Surat Kuasa tanggal 9 Juli 2026.

Dalam perkara ini, pemohon Gamma Jurian Engelbert Ferroh diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Amos Aleksander Lafu, Obednego A.R. Djami, Bisry Fansyuri, L.N, Egiardus Bana, Adi Kristinten Bulu dan Jimmy Aleksander Lasibey.

Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh tim kuasa hukum Polda NTT yang terdiri dari Kompol Yan Kristian Ratu, AKP Jamari dan Ipda Aris R. Riwu yang hadir dalam persidangan setelah terlebih dahulu melaksanakan lapor diri sebagai kuasa termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, sehingga permohonan yang diajukan tidak dikabulkan.

Dengan putusan tersebut, seluruh proses pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.

"Polda NTT menghormati putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik melalui lembaga praperadilan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra pada Selasa siang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan

Komentar
Berita Terbaru