PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Imanuel Lodja - Selasa, 21 Juli 2026 15:26 WIB
ist
Tim kuasa hukum Polda NTT usai sidang Praperadilan
Ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda NTT selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan prinsip due process of law. Polda NTT juga tetap terbuka terhadap mekanisme kontrol dan pengawasan melalui jalur hukum sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis," lanjutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kabid Humas menambahkan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati seluruh pihak.
"Polda NTT mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat. Kami akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tutup Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api
Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan
Komentar