Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
digtara.com -Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara kasus meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Kamis (23/7/2026) pagi.
Baca Juga:
Gelar perkara sejak pukul 09.30 Wita baru selesai pada pukul 12.30 Wita.
Gelar perkara dihadiri tim dari Direktorat Reskrimum, Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Itwasda, Bidang Propam, Bidang Hukum, Kasat Reskrim Polres Kupang serta keluarga dan penasehat keluarga almarhumah.
Gelar perkara ini dilakukan secara internal dan eksternal melibatkan penasehat hukum dan keluarga almarhumah dokter Icha.
Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:"(Status kasus) naik sidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono usai gelar perkara.
Penyidik yang menangani kasus ini juga menerapkan beberapa pasal. "Ada beberapa pasal," tambahnya.
Para terlapor dijerat dengan pasal 530 dan atau pasal 347 dan atau pasal 466 dan atau pasal 448 uu no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sejauh ini, puluhan saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kombes Sigit memastikan hingga kini tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan perkara.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan," tandasnya.
Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO