Sabtu, 25 Juli 2026

Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 16:20 WIB
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
ist
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono saat berdialog dengan penasehat hukum dan orang tua dokter Icha
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 530 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga:

Dugaan intimidasi terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU pada Sabtu, 13 Juni 2026 petang sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat itu almarhumah dr. Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga yang menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.

Korban saat itu telah melakukan pemeriksaan medis dan menyimpulkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal sehingga belum memenuhi indikasi pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU).

Namun, menurut isi laporan, keempat terlapor kemudian mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan korban dengan nada tinggi dan dinilai mengandung intimidasi.

Dalam laporan disebutkan, Therensius Lazakar mempertanyakan mengapa tindakan medis yang dilakukan hanya memasang infus, memberikan paracetamol dan memasang gips pada kaki pasien.

Baca Juga:
Selanjutnya, Norbertus Tubani disebut menunjuk-nunjuk wajah korban sambil mengatakan, "Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III, mitra kerja Dinas Kesehatan. Saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS," ungkapnya dikutip dari laporan polisi.

Sementara Veronika Lake disebut mengaku memegang standar operasional prosedur (SOP) dan menyatakan bahwa setelah enam jam pasien seharusnya mendapat suntikan serum antibisa ular.

Veronika Lake juga disebut berteriak, "Panggil wartawan... panggil wartawan!"

Sedangkan Maria Mathildis Sau dalam laporan polisi mengaku dirinya pernah mengambil serum anti bisa ular di Puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada pasien.

Pihak keluarga menilai rangkaian pernyataan tersebut merupakan bentuk tekanan verbal dan intimidasi yang terjadi di depan keluarga pasien, pasien lain, serta sejumlah saksi di ruang IGD.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni

BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014

Komentar
Berita Terbaru