Selasa, 08 September 2026

Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 16:20 WIB
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
ist
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono saat berdialog dengan penasehat hukum dan orang tua dokter Icha
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran.

Baca Juga:

Pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

Tim dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Kupang.

Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.

Ditreskrimum Polda NTT mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.

Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga:
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.

Laporan untuk empat orang terlapor disampaikan pihak keluarga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT, Jumat (3/7/2026).

Mereka dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pelanggaran terhadap perlindungan saksi dan korban.

Laporan tersebut diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 3 Juli 2026

Perkara ini dilaporkan adalah ayah kandung dr. Icha, Gabriel Pakaenoni didampingi Viktor Manbait yang juga paman almarhumah.

Keluarga mengadukan empat orang, yakni Maria Mathildis Sau, Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar.

Tiga dari empat terlapor diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU.

Sementara Maria Mathildis Sau merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU sekaligus istri dari terlapor Norbertus Tubani.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum

Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru