Selasa, 08 September 2026

Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 16:20 WIB
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
ist
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT sekaligus Ketua Tim Joint Investigation, Kombes Pol Sigit Haryono saat berdialog dengan penasehat hukum dan orang tua dokter Icha
Akibat peristiwa itu, menurut laporan polisi, dr. Icha mengalami tekanan psikis berat hingga menangis dan menghubungi Direktur RS Leona Kefamenanu untuk melaporkan situasi yang dialaminya.

Baca Juga:

Laporan tersebut juga menguraikan bahwa korban kemudian mengalami trauma mendalam dan diduga melakukan dua kali percobaan bunuh diri.

Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.

Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.

Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.

Baca Juga:
Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.

Jenazah dr. Icha ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA.

Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab tekanan psikologis yang dialami korban hingga berujung pada kematiannya.

Laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum

Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru