Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Baca Juga:
Percobaan pertama disebut terjadi pada malam 13 Juni 2026 di kediamannya di Residence Biinmafo dengan mengonsumsi obat penenang melebihi dosis.
Percobaan kedua disebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 saat menjalani perawatan di RS Leona dengan cara menginjeksikan udara ke selang infus.
Untuk mengatasi tekanan mental yang dialaminya, korban menjalani terapi di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam laporan, korban didiagnosis mengalami depresi berat.
Baca Juga:Tragedi itu kemudian berujung pada meninggalnya dr. Icha.
Jenazah dr. Icha ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Blok F/19, Kabupaten Kupang, pada Sabtu, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.35 WITA.
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta Polda NTT mengusut tuntas dugaan intimidasi yang diduga menjadi penyebab tekanan psikologis yang dialami korban hingga berujung pada kematiannya.
Laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO