Oknum Guru Pelaku Pelecehan Belasan Pelajar di Sumba Barat Terancam Penjara Diatas 12 Tahun
digtara.com -Polres Sumba Barat terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, hati-hati dan dengan tetap mengutamakan kepentingan serta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
"Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional," ujar AKBP Yohanis pada Senin (7/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat untuk jangka waktu 20 hari sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:MM diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 418 ayat (2) huruf b sub pasal 415 hutuf b Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan bisa lebih," ujar Kapolres Sumba Barat.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Untuk mendukung proses penyidikan, pemeriksaan Visum et Repertum (VER) juga telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.
Polres Sumba Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian turut menjadi bagian dalam proses penyidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Sumba Barat telah melakukan pendataan terhadap korban. Hingga saat ini, tercatat 13 anak yang diduga menjadi korban.
Baca Juga:"Belum ada penambahan korban dan belum ada pengaduan baru di Posko," tandas Kapolres.
Polres Sumba Barat sudah membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak," kata AKBP Yohanis.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah
Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia