Selasa, 08 September 2026

Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Juli 2026 16:45 WIB
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
ist
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur

digtara.com - Polres Flores Timur bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda NTT mengamankan lagi sekaligus memusnahkan satu buah bom rakitan yang ditemukan dalam kondisi masih aktif di Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Jumat (24/7/2026).Penemuan bom rakitan tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WITA ketika warga melaporkan adanya sebuah benda mencurigakan yang berada di sudut kanan Toko Serba 35 Human Adonara.

Baca Juga:

Personel Polres Flores Timur bergerak cepat mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda NTT guna melakukan penanganan sesuai standar operasional penjinakan bahan peledak.

Bom rakitan itu pertama kali diketahui oleh Rosdiana Meme Ketona (38), seorang ibu rumah tangga, bersama Kamaludin Ahmad (40), seorang nelayan, yang merupakan warga Dusun Bele.

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut berkaitan dengan insiden penyerangan yang terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 06.10 WITA.

Saat situasi penyerangan berlangsung, Rosdiana melihat seseorang melempar sebuah bom pipa rakitan.

Karena panik, ia langsung menyelamatkan diri. Setelah keadaan mulai kondusif, ia kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada Kamaludin Ahmad.

Baca Juga:
Kamaludin kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah bom rakitan berada di sekitar tumpukan material batu.

Demi menghindari risiko terhadap warga sekitar, bom tersebut sempat diamankan di rumah mereka sambil menunggu penanganan dari aparat kepolisian.

Keberadaan bom rakitan tersebut kemudian disampaikan Rosdiana kepada penyidik Polres Flores Timur saat menjalani pemeriksaan terkait peristiwa penyerangan pada Kamis (23/7/2026) malam.

Penyidik selanjutnya menjadwalkan pengambilan barang bukti pada keesokan harinya.

Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, informasi tersebut kembali diteruskan kepada Kepala Desa Waiburak yang kemudian melaporkannya kepada Kanit IV Sat Intelkam Polres Flores Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Misi Kemanusiaan, Polairud Antar Bantuan ke Wilayah Pesisir Terisolir

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009

Komentar
Berita Terbaru