BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni
digtara.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diminta segera bersikap atas dugaan pelanggaran kode etik tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.Ketiga anggota dewan ini diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD Rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.
Baca Juga:
Disebutkan kalau tim investigasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur telah menyatakan bahwa terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni pada 13 Juni 2024.
Fakta tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai institusi negara yang berwenang.
Selain itu, dr. Icha Pakaenoni semasa hidupnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun hingga saat ini, Badan Kehormatan DPRD TTU belum juga menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik secara independen, profesional, dan berkeadilan.
"Kami menilai keterlambatan penyelesaian perkara etik ini telah melukai rasa keadilan keluarga dr. Icha Pakaenoni, masyarakat Kabupaten TTU, serta para tenaga kesehatan yang ikut merasakan dampak dari peristiwa tersebut," ujar Victor Manbait.
Penundaan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan dari pada menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat.
DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik.
Oleh karena itu, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Diharapkan keputusan yang diambil hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak.
Ditegaskan bahwa masyarakat Kabupaten TTU berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
"Penegakan etika tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik," tegasnya.
Terlapor yang terdiri dari tiga anggota DPRD TTU yakni Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP).
Baca Juga:Ada pula seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan TTU, drh. Maria Mathildis Sau yang juga istri dari Robert Tubani.
Polda NTT mulai menyelidiki kasus dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD TTU pada awal Juli 2026 setelah pihak keluarga almarhum dr. Icha melapor ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut ada empat orang yang dilaporkan yakni tiga anggota DPRD dan Satu ASN Pemkab TTU.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang terdiri dari Direktorat Krimsus Direktorat Krimsus dan Ditres PPA & PPO, Polres TTU, dan Polres Kupang.
Almarhumah dr Icha sebelumnya ditemukan tewas diduga mengakhiri hidupnya sendiri di rumah dalam Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026) petang.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Tim Joint Investigation Undang Keluarga Almarhumah Dokter Icha Ikut Gelar Perkara
Investigasi Kasus Dokter Icha, LPSK Turunkan Tim