Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - ADL dan SYRA diamankan polisi dari Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada akhir pekan lalu.Pasangan yang bukan pasangan suami istri sah atau pasangan selingkuh ini diamankan di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga:
Sementara SYRA berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang dan berstatus cerai hidup.
Saat diamankan, keduanya berada di dalam rumah yang selama ini dilaporkan warga masyarakat sebagai lokasi pertemuan ADR dan SYRA.
Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengamankan dua orang ini yang diduga berzinah dan tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan di RT 36/RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Zero menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga:Tim Zero yang dipimpin Ipda Maksimus Banase ke lokasi bersama pelapor YGL dan Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu, Bildad A. Saudale, untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang ADL dan SYRA berada dalam satu ruangan padahal keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT