Diduga Berzinah, Oknum Pegawai Bank Dan Pengacara di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - ADL dan SYRA diamankan polisi dari Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT pada akhir pekan lalu.Pasangan yang bukan pasangan suami istri sah atau pasangan selingkuh ini diamankan di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga:
Sementara SYRA berprofesi sebagai pengacara di Kota Kupang dan berstatus cerai hidup.
Saat diamankan, keduanya berada di dalam rumah yang selama ini dilaporkan warga masyarakat sebagai lokasi pertemuan ADR dan SYRA.
Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengamankan dua orang ini yang diduga berzinah dan tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan di RT 36/RW 09, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Zero menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Baca Juga:Tim Zero yang dipimpin Ipda Maksimus Banase ke lokasi bersama pelapor YGL dan Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu, Bildad A. Saudale, untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang ADL dan SYRA berada dalam satu ruangan padahal keduanya bukan pasangan suami istri yang sah.
ADR dan SYRA langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda NTT bersama pelapor dan para saksi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut melalui pemeriksaan pelapor, para saksi, dan kedua terduga pelaku.
PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT
Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat
Kapolres Pastikan Keamanan Pasca Bentrok di Adonara Timur-Flores Timur Mulai Kondusif
Empat Saksi Ahli Bantu Ungkap Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni
Berpeluang Naik ke Tahap Penyidikan, Pekan Ini Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dokter Icha