Senin, 31 Agustus 2026

BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Dokter Icha

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Juli 2026 10:14 WIB
BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Dokter Icha

digtara.com -Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Baca Juga:

Desakan itu disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi disebut telah selesai.

Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang telah dijalankan BK DPRD TTU.

Namun, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak menunda penyelesaian perkara dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Tetapi setelah seluruh pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi selesai, Badan Kehormatan harus segera menyusun laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh, kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPRD agar mekanisme selanjutnya dapat berjalan sesuai Tata Tertib DPRD," kata Viktor pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Viktor, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, BK DPRD TTU telah menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait pada 8 Juli 2026.

Baca Juga:
Selanjutnya BK berencana menyusun laporan hasil pemeriksaan sebelum melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.

Rencana konsultasi itu tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.

Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak BK DPRD TTU.

Namun, menurutnya, konsultasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan memproses hasil tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani

Komentar
Berita Terbaru