Senin, 19 Oktober 2026

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 13:00 WIB
Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka
ist
Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Icha mengapresiasi Polda NTT atas penetapan tiga dari empat terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Kita menyampaikan apresiasi kepada tim joint investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini," ujar Viktor Emanuel Manbait, penasehat hukum keluarga dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).

Atas telah ditetapkannya tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU terlapor sebagai tersangka, pihak keluarga meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum.

Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Penahanan tersebut dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun, yang merupakan salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini mengingat ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara," ujar Viktor.

Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian.

Baca Juga:
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Therensius Lasakar, Nubertus Tubani dan Veronika Lake.

Surat tersebut sudah diseahkan dan diterima Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dokter Icha.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang

Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit

Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit

Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran

Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapolda NTT Punya Program Jumat Keliling di Rumah Ibadah Pererat Kebersamaan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Komentar
Berita Terbaru