Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka
Baca Juga:
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4), juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena dinilai masih kekurangan alat bukti.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026.
Baca Juga:Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka.
Ketiga tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.dalam pekan ini.
Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.
Direktur Lalu Lintas Polda NTT Perkuat Kedekatan Dengan Jemaat di Gereja GBKP Runggun Liliba
Ditresnarkoba Polda NTT-BNN Provinsi Dan Propam Polda NTT Razia Narkoba Di Sejumlah Home Stay di Kota Kupang
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Kapolda NTT Audiensi Dengan Irjen KP2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran
Kapolda NTT Minta Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat