Selasa, 25 Agustus 2026

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Agustus 2026 14:25 WIB
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
ist
Tersangka kasus pencabulan pada anak diserahkan ke JPU

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengirim tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan anak.

Baca Juga:

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tersangka TN beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

Proses tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Ditres PPA dan P-PO Polda NTT, yakni AKP Nuriyani T. Ballu, Aiptu Yandri Tabana, Briptu Fransisco E. Toelle, Briptu Adrianus S. Klau dan Bripda Adriano R. Anin.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 5 Februari 2026.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/97/IV/2026/Ditresppappo tanggal 27 April 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/17/IV/2026/Ditresppappo pada tanggal yang sama.

Baca Juga:
Dalam perkembangan proses penyidikan, berkas perkara tersangka Thimotius Nubatonis dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2344/N.3.10/Etl.1/07/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan berdasarkan surat pengiriman tersangka atas nama Thimotius Nubatonis dan barang bukti nomor: B/710/VIII/2026/Ditresppappo, tanggal 18 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana percabulan anak.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT.

Kabid Humas menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, terlebih perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Aneka Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Diangkut KP Bima-7014 Bagi Korban Gempa Bumi di Flores-NTT

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Tragis! Petani di Kabupaten TTS Tewas Dihajar Istri Dengan Besi

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Komentar
Berita Terbaru