Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) mengirim tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan anak.
Baca Juga:
Tersangka TN beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
Proses tahap II tersebut dilaksanakan oleh personel Ditres PPA dan P-PO Polda NTT, yakni AKP Nuriyani T. Ballu, Aiptu Yandri Tabana, Briptu Fransisco E. Toelle, Briptu Adrianus S. Klau dan Bripda Adriano R. Anin.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 5 Februari 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/97/IV/2026/Ditresppappo tanggal 27 April 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/17/IV/2026/Ditresppappo pada tanggal yang sama.
Baca Juga:Dalam perkembangan proses penyidikan, berkas perkara tersangka Thimotius Nubatonis dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2344/N.3.10/Etl.1/07/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan berdasarkan surat pengiriman tersangka atas nama Thimotius Nubatonis dan barang bukti nomor: B/710/VIII/2026/Ditresppappo, tanggal 18 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana percabulan anak.
Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, huruf b dan huruf g Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 126 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum, terlebih perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami
Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan