Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
digtara.com -Penyidik Polda NTT terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan intimidasi hingga meninggalnya dr. Icha.
Baca Juga:
- Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
- Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
- Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Ia diperiksa di ruang Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Dokter Tri Maharani merupakan satu-satunya dokter spesialis toksinologi ular berbisa di Indonessia.
Ia juga menginisiasi pengumpulan data kasus gigitan ular di Indonesia, karena belum adanya lembaga resmi pemerintah yang melakukannya.
Dokter ini pun ikut mendirikan organisasi Remote Envenomation Consultancy Services (RECS) Indonesia pada 2015 serta Indonesia Toxinology Society (ITS) yang anggotanya terdiri dari konsultan- konsultan untuk kasus gigitan ular ataupun kasus keracunan hewan lainnya dan bertujuan untuk mengurangi angka kematian akibat gigitan ular berbisa
Baca Juga:Dokter Tri Maharani diperiksa terkait kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Pada 13 Juni 2026 atau pada hari kejadian, dr Icha sempat menghubungi dr Tri Maharani melalui sambungan telepon.
Saat itu, dr Icha disebut berada dalam kondisi takut dan panik sehingga berkonsultasi dengan dr Tri Maharani.
Keterangan dr Tri Maharani menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dr Icha meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari meninggalnya dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, dokter jaga RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Usai diperiksa lebih dari tiga jam, dr. Tri Maharani mengaku menjawab lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.
"Saya memberikan keterangan sebagai saksi (ahli) atas kematian dr. Icha saat menjalankan tugas. Saya datang dari Jakarta untuk memberikan keterangan," ujar dr. Tri Maharani pada Kamis siang.
Ia mengakui kalau pada 13 Juni 2026, dr. Icha melakukan konsultasi dengannya tentang pasien yang terkena gigitan ular.
"Saya dimntai kronologis soal apa saja yang dibahas dengan dokter Icha saat berkonsultasi pada 13 Juni lalu," ujarmya.
Baca Juga:
Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Deteksi Dini
Presiden Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan, Salah Satunya Jembatan Merah Putih Presisi Takari Hasil Kerja Brimob Polda NTT
Aktivis Lingkungan dan Ormas Dukung Proses Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Satwa di Manggarai Barat
Anggota Ditpolairud Polda NTT Kembali Bagikan Bendera Merah Putih Pada Nelayan di Sumba Timur
Sakit Hati Sering Direndahkan Jadi Alasan Siswa SMK Pelayaran Lasiana Tikam Gurunya