Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan dilakukan secara serentak sebagai langkah preventif untuk memastikan kondisi keamanan UPT sekaligus mendeteksi sejak awal potensi penyalahgunaan narkotika maupun keberadaan barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Di Kota Kupang, kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Decky Nurmansyah, bersama jajaran Kanwil Ditjenpas NTT.
Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang.
Baca Juga:Penggeledahan dan tes urine dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini menyasar blok hunian dan kamar warga binaan.
Petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, diantaranya cutter, pemantik, silet, jarum, kaca, paku, peniti, dan botol kaca.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Decky menegaskan, penggeledahan bukan semata-mata tindakan pemeriksaan, tetapi merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan potensi gangguan keamanan dapat diketahui dan dicegah sejak dini.
"Upayakan kita bekerja dengan jujur dan apa yang dilakukan bagaimana berimbas ke amal ibadah kita sekalian, tidak mencari kesalahan," pesan Decky.
Selain penggeledahan, tes urine dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Di Lapas Kelas IIA Kupang, BNN Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang yang terdiri atas 10 petugas dan 40 warga binaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif dan tidak terindikasi menggunakan zat psikotropika maupun zat adiktif lainnya.
Baca Juga:Pelaksanaan tes urine juga dilakukan secara serentak pada UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah NTT.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan lingkungan Pemasyarakatan tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Menurut Decky, penggeledahan dan tes urine memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penggeledahan diarahkan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi disalahgunakan, sementara tes urine menjadi instrumen deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.
Dukungan lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pesta Sambut Baru di Manggarai 'Makan Korban', Seorang Pria Tewas Pasca Dianiaya
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan