BK DPRD TTU Didesak Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Dokter Icha
digtara.com -Tim kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU.
Baca Juga:
- Dit Res PPA Polda NTT Periksa Orang Tua hingga Pacar Dokter Icha, Ditreskrimum Ambil Keterangan Saksi di TTU
- Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
- Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Kuasa hukum keluarga, Viktor Emanuel Manbait mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses yang telah dijalankan BK DPRD TTU.
Namun, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak menunda penyelesaian perkara dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum.
"Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Tetapi setelah seluruh pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi selesai, Badan Kehormatan harus segera menyusun laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh, kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPRD agar mekanisme selanjutnya dapat berjalan sesuai Tata Tertib DPRD," kata Viktor pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Viktor, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, BK DPRD TTU telah menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait pada 8 Juli 2026.
Baca Juga:Selanjutnya BK berencana menyusun laporan hasil pemeriksaan sebelum melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.
Rencana konsultasi itu tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.
Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak BK DPRD TTU.
Namun, menurutnya, konsultasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.
"Dengan demikian, penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, maka konsultasi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD," tegas Viktor.
Karena itu, menurut dia, BK tidak boleh menghindari ataupun mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain.
"Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Badan Kehormatan harus segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini berlarut-larut tanpa kepastian," ujarnya.
Ia juga meminta agar BK bekerja secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kehormatan lembaga DPRD.
"Penegakan kode etik harus dilakukan secara adil. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu," katanya.
Baca Juga:Menurut Viktor, kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha telah menjadi perhatian publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik diproses secara serius.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi, tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, konsistensi dalam penegakan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Perkara etik yang sedang ditangani BK DPRD TTU berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Selain diproses melalui mekanisme etik di BK DPRD TTU, perkara tersebut juga sedang ditangani Polda NTT melalui Tim Joint Investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti terkait kasus tersebut.
Dit Res PPA Polda NTT Periksa Orang Tua hingga Pacar Dokter Icha, Ditreskrimum Ambil Keterangan Saksi di TTU
Keluarga dr. Icha Pertanyakan BK DPRD TTU Soal Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Tiga Anggota Dewan
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
BK DPRD Kabupaten TTU Ambil Keterangan Ayah Dokter Icha