Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung
digtara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga:
Menurut Anang, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada hari yang sama.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisian RI.
Anang menegaskan, meski Febrie telah mengundurkan diri, seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Tutup Celah Kebocoran Layanan Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung RI