Senin, 12 Oktober 2026

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Arie - Sabtu, 11 Juli 2026 17:43 WIB
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
net
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

digtara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Kedua tersangka masing-masing berinisial DR dan FA, yang diketahui merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

DR Dijerat Kasus TPPU

Menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut, DR dijerat dengan ketentuan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga:

FA Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU

Selain DR, penyidik juga menetapkan FA sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Totok menjelaskan, dugaan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

FA dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang selaras dengan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Penyidik Periksa 15 Saksi

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan para tersangka.

"Kami telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya juga telah diketahui publik," kata Totok.

DR Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Totok mengungkapkan, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, terkait penanganan perkara lainnya, Totok menyampaikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah menyepakati pelimpahan penyidikan terhadap tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara," tutup Totok.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Komentar
Berita Terbaru